Pemkot Bandar Lampung Tak Lagi Terapkan Kerja Shift ASN
Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tidak lagi menerapkan sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/873/I.09/2020 tentang pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang ditanda-tangani langsung Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.
Badri Tamam mengatakan, sistem kerja shift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus. "Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi," katanya, Senin (3/8/2020).
Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal namun para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








