Anggaran di Inspektorat Lambar Belum Sesuai Permendagri

Sekretaris Inspektorat Lampung Barat, Mat Sukri saat ditemui diruang kerjanya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Berdasarkan surat edaran nomor 903/7326/SJ tentang prioritas anggaran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun aggaran 2020 bahwa ditetapkan Permendagri no 33/2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pengawasan dalam APBD sekurangnya 1 persen dari total belanja daerah yang total belanja nya sampai 1 triliun.
Dalam pasal 2 ayat 1 Permendagri tersebut, pedoman penyusunan APBD meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya.
Surat edaran tertanggal 1 Agustus 2019 lalu itu ditujukan dengan seluruh Bupati dan Walikota dan ditandatangani langsung oleh Menteri Tjahjo Kumolo itu menyebutkan anggaran tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pengawasan yang meliputi RPJMD, RKPD, RKA SKPD, LKPD, DAK fisik, laporan kinerja, dana BOS, dana desa, operasional sapu bersih pungutan liar, pengawasan reformasi birokrasi, penegakan integritas dan lainnya.
Mengenai hal tersebut, Sekretaris Inspektorat Lampung Barat, Mat Sukri ditemui diruang kerjanya mengaku bahwa untuk di tahun anggaran 2020 ini pihaknya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 1.562.458.300 atau sekitar 0,16 dari belanja daerah Rp 946.789.802.205 itu artinya masih jauh dari apa yang tertuang dalam Permendagri tersebut.
"Angka itu sesudah pemangkasan karena adanya pandemi Covid-19, tapi sebelum itu kita juga hanya mendapat kucuran sekitar 2,2 miliar. Kalau merunut dengan Permendagri yang dimaksud seharusnya kita mendapatkan kucuran anggaran sekitar 0,50 sampai 0,75 persen,” ungkapnya. Rabu (5/8/2020).
“Jika melihat dari jumlah total belanja daerah kita. Tapi kembali lagi itu kebijakan pimpinan, tentu saja ada dasar mengapa demikian, pada dasarnya juga berapapun yang diberikan kita menerima," tegas Mat Sukri. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Barat Dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 810 Kg dari Presiden
Kamis, 05 Juni 2025 -
Terdakwa Kasus Korupsi Jalaludin Kembalikan Rp 400 Juta ke Kejari Lambar
Kamis, 05 Juni 2025 -
Jelang Idul Adha, Antrean Solar Mengular di Lampung Barat
Rabu, 04 Juni 2025 -
Kejari Lampung Barat Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek DPT Way Ngison Pesibar
Selasa, 03 Juni 2025