Gelar Perlombaan HUT RI Harus Kantongi Izin Gugus Tugas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung yang akan mengadakan acara perlombaan HUT RI ke-75 harus mendapatkan izin dari tim gugus tugas.
"Karena gugus tugas akan melakukan evalusi apakah kegiatan tersebut bisa diberikan izin atau tidak," kata Reihana, saat memberikan keterangan di posko Covid-19, Rabu (5/8/2020).
Video : LAMA-LAMA LINGKUNGAN WISATA LAMPUNG BISA RUSAK, HARUS DIJAGA!
Izin bisa diajukan kepada gugus tugas di tingkat Kabupaten/Kota atau satuan tugas di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan. "Selain itu, tim dari Dinas Kesehatan, TNI dan Polri juga ikut mengawasi jalannya protokol kesehatan," lanjutnya.
Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Kapasitas peserta lomba hanya 50 persen dari kapasitas yang ada. Masyarakat juga bisa menjadikan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2020 sebagai rambu-rambu. "Ingat bahwa kita punya rambu-rambu disiplin kesehatan yang tertuang dalam peraturan Gubernur," terangnya.
Video : BANYAK JALAN PROVINSI RUSAK PARAH, BINA MARGA : ANGGARAN CUMA 200 MILIAR!
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung. "Protokoler kesehatan wajib hukumnya diterapkan karena saat ini Lampung masih zona kuning. Zona tersebut besifat dinamika dan bisa berubah setiap saat. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Batasi Satu TPS Maksimal Layani 600 Pemilih di Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur
Rabu, 24 April 2024 -
Pagi Ini, Hanan A Rozak Ambil Formulir Penjaringan Bacagub di DPW PAN Lampung
Rabu, 24 April 2024 -
Dosen FMIPA Unila Raih Penghargaan 'Best Oral Presentation' di Korea Selatan
Selasa, 23 April 2024