Kesbangpol Lambar Mulai Cicil Pengembalian Uang Kegiatan Fiktif 2019
Sekretaris Inspektorat Lampung Barat, Mat Sukri saat ditemui diruang kerjanya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Terkait adanya pembuatan SPJ fiktif dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh kepala Kesbangpol Lampung Barat pada kegiatan sosialisasi bahaya radikalisme, terorisme, dan premanisme tahun anggaran 2019 kini kepala Kesbangpol mulai cicil kerugian negara.
Sekretaris Inspektorat Lampung Barat, Mat Sukri mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi oleh pihak nya memang jelas ditemukan ada kegiatan fiktif pada kegiatan sosialisasi 2019.
"Yang jelas memang ditemukan ada kegiatan Fiktif dan kepala Kesbangpol harus mengembalikan uang tersebut, kabar yang saya terima pihaknya mulai menyicil, tapi untuk jumlah yang sudah masuk saya kurang paham," ungkapnya, Rabu (5/8/20).
Untuk batas waktu pengembalian jelas Mat Sukri yaitu selama 60 hari setelah hasil laporan terbit, intinya dalam ciclan tersebut harus ada progres, artinya mereka punya niat atau ada itikat baik untuk menyicil atau mengembalikan.
"Sementara itu yang bisa saya jelaskan, intinya persoalan ini akan kita tindaklanjuti sampai selesai. Uang itu langsung masuk ke kas daerah, nanti jika sudah selesai ada laporan dengan kita," tandasnya.
"Terkait pagu kegiatan yang difiktifkan itu tidak sampai 50 Juta, pokok nya 40 Juta sekian, saya lupa angka persisnya berapa. Sekali lagi temuan itu sudah ditindaklanjuti dan di cicil oleh Kesbangpol," sambungnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelayanan Desa Dikeluhkan, Kantor Peratin Sidorejo Lampung Barat Kosong Saat Jam Kerja
Rabu, 07 Januari 2026 -
26 Ribu Hektare TNBBS Dirambah, Sekincau dan Suoh Jadi Titik Rawan di Lampung Barat
Rabu, 07 Januari 2026 -
Ikon Wisata Lampung Barat Terancam Kusam, Perbaikan Taman Ham Tebiu Tersendat Anggaran
Rabu, 07 Januari 2026 -
Dipangkas 65 Persen, Pagu Dana Desa Lampung Barat 2026 Hanya Rp 39,7 Miliar
Rabu, 07 Januari 2026









