14 ASN Dilaporkan Bawaslu ke KASN
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mencatat sedikitnya ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dan sudah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dari data yang diterima Kupastuntas.co, dari 14 ASN yang melakukan pelanggaran yang terbanyak adalah ASN yang menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melakukan promosi di media sosial maupun menghadiri kegiatan yang digelar oleh bakal pasangan calon.
Baca juga : Menengok UMKM yang Berusaha Bangkit Ditengah Pandemi Covid-19
Namun ada juga ASN yang mendeklarasikan sebagai calon Kepala Daerah seperti Herlani di Pesisir Barat dan Dawam Raharjo di Lampung Timur.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari 14 temuan pelanggaran ASN, hampir semua kasus sudah ditindak-lanjuti oleh KASN dan sudah memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
"Seperti pak Kherlani, berdasarkan surat Nomor R1016/KASN/4/2020 Tanggal 1 April 2020 KASN Merekomendasikan sanksi berupa Disiplin Sedang kepada Hi. Kherlani selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung yang mendeklarasikan diri sebagai Calon Kepala Daerah, dan ini telah ditindak-lanjuti oleh KASN," ungkapnya Kamis (6/8/2020).
Selain itu, Khoir menghimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga indepensinya sebagai ASN dan bersikap Netral. (*)
Berita Lainnya
-
Baru 52 Dapur Kantongi SLHS, Standar Higiene SPPG di Bandar Lampung Jadi Sorotan
Kamis, 26 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Kolaborasi dengan BPS Lampung, Perkuat Green Campus Berkelanjutan
Kamis, 26 Maret 2026 -
52 Kecelakaan Terjadi Selama Arus Mudik Lebaran 2026 di Lampung, 13 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 26 Maret 2026 -
BGN Hentikan Sementara 1.528 Dapur MBG, Ini Alasannya
Kamis, 26 Maret 2026








