• Sabtu, 27 April 2024

14 ASN Dilaporkan Bawaslu ke KASN

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17.04 WIB
81

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mencatat sedikitnya ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dan sudah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dari data yang diterima Kupastuntas.co, dari 14 ASN yang melakukan pelanggaran yang terbanyak adalah ASN yang menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon, baik melakukan promosi di media sosial maupun menghadiri kegiatan yang digelar oleh bakal pasangan calon. 

Baca juga : Menengok UMKM yang Berusaha Bangkit Ditengah Pandemi Covid-19

Namun ada juga ASN yang mendeklarasikan sebagai calon Kepala Daerah seperti Herlani di Pesisir Barat dan Dawam Raharjo di Lampung Timur.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari 14 temuan pelanggaran ASN, hampir semua kasus sudah ditindak-lanjuti oleh KASN dan sudah memberikan sanksi kepada ASN tersebut. 

"Seperti pak Kherlani, berdasarkan surat Nomor R1016/KASN/4/2020 Tanggal 1 April 2020 KASN Merekomendasikan sanksi berupa Disiplin Sedang kepada Hi. Kherlani selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung yang mendeklarasikan diri sebagai Calon Kepala Daerah, dan ini telah ditindak-lanjuti oleh KASN," ungkapnya Kamis (6/8/2020).

Selain itu, Khoir menghimbau kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga indepensinya sebagai ASN dan bersikap Netral. (*)