Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Bagian Barat Naik Signifikan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Yusmariza, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengatakan, peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 di wilayah Sumatera Bagian Barat mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Baca juga : Direktorat Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Barang Milik Negara Senilai 11,3 Miliar
Sebagai perbandingan, pada tahun 2019 DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 11,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp8,2 miliar. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Sementara itu tahun 2020 ini, DJBC Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan 12,132.504 juta batang rokok dengan nilai barang Rp12,3 miliar dan potensi kerugian negara Rp7,2 miliar.
"Ada peningkatan luar biasa terkait rokok ilegal ini sampai bulan Juli dan itu hanya tegahan di Kantor Wilayah, belum termasuk Bea Cukai Bandar Lampung, Bengkulu dan Teluk Bayur," katanya, Kamis (6/8/2020).
Video : Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,3 Miliar, Biar Pelaku Jera!
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya angka tersebut lantaran tarif cukai yang sangat tinggi. "Kenaikan yang sangat tinggi di tahun 2020 ini, rata-rata sebesar 23 persen, juga diikuti oleh tinggi nya kenaikan peredaran rokok ilegal," katanya.
Selain itu, faktor yang mempengaruhi adalah posisi Lampung sebagai jalur distribusi menuju daerah lain seperti ke Bengkulu. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut barang ilegal. Baik berupa bis penumpang, truk dan jasa pengangkutan lainnya yang masuk ke Lampung.
Video : Pembangunan Flyover Sultan Agung Sudah Dapat Izin, Minggu Ini Pasang Pondasi
"Maka kami melakukan pengawasan di sarana pengangkutnya, mulai truk, ekspedisi atau lainnya baik dari Jawa atau sebaliknya," tambahnya.
Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berharap, kedepannya tidak ada lagi kepentingan-kepentingan tertentu yang menghalangi tugas pemerintah dalam pengendalian barang ilegal.
"Maka harus diambil tindakan yang tidak menguntungkan untuk mereka tapi bisa membuat mereka sadar," kata Arinal.
Arinal juga meminta Pemprov dan Pemda Kabupaten/Kota ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Pertamina Tambah Pasokan BBM Bersubsidi
Rabu, 01 Juli 2026 -
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Selasa, 30 Juni 2026 -
Tempat Strategis hingga SPKLU Lounge PLN, Ini 5 SPKLU Non Tol yang Paling Banyak Dipilih Pengguna Kendaraan Listrik di Lampung
Selasa, 30 Juni 2026 -
Nanda Indira Buka Suara Soal Tas Mewah: Ada yang Dicicil hingga Hadiah dari Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026








