Terdapat 30 Kasus Perselisihan Karyawan dengan Perusahaan di Bandar Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat selama Januari hingga akhir Juli 2020, terdapat 30 kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan di kota setempat.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan itu rata-rata dipicu karena perusahaan terdampak Covid-19. "Dimana banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Sehingga terjadi beberapa perselisihan itu," katanya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Dari 30 kasus tersebut 13 kasus perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. "Sementara 17 kasus dapat kita selesaikan melalui perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan," lanjutnya.
Peningkatan perselisihan antara karyawan dan perusahaan pada tahun ini tidak terlalu signifikan. "Dimana pada tahun sebelumnya dari Januari hingga Desember terdapat 55 kasus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
39.678 Penumpang Gunakan Kereta Api di Divre IV Tanjungkarang saat Mudik Lebaran 2026
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Zakat Dibagikan Kepada Jamaah dan Warga Sekitar Masjid Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Khutbah Idul Fitri, Wakil Rektor Universitas Teknokrat Ajak Perkuat Takwa dan Kepedulian Sosial
Sabtu, 21 Maret 2026








