Terdapat 30 Kasus Perselisihan Karyawan dengan Perusahaan di Bandar Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, saat memberikan keterangan, Kamis (6/8/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat selama Januari hingga akhir Juli 2020, terdapat 30 kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan di kota setempat.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, perselisihan antara pihak perusahaan dan karyawan itu rata-rata dipicu karena perusahaan terdampak Covid-19. "Dimana banyak perusahaan merumahkan karyawannya. Sehingga terjadi beberapa perselisihan itu," katanya, Kamis (6/8/2020).
Baca juga : Positif Covid-19 Tambah 1 Orang Asal Lampura, Total 299 Kasus
Dari 30 kasus tersebut 13 kasus perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. "Sementara 17 kasus dapat kita selesaikan melalui perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan," lanjutnya.
Peningkatan perselisihan antara karyawan dan perusahaan pada tahun ini tidak terlalu signifikan. "Dimana pada tahun sebelumnya dari Januari hingga Desember terdapat 55 kasus," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








