Diduga Gelapkan Mobil, Caleg Gagal Bersama Istrinya Ditahan Polisi
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menahan sepasang suami istri atas kasus penggelapan mobil mewah.
Mereka yakni Komang Heriawan dan Fifi Rahmawati, yang merupakan warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kecamatan Lampung Timur.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini berawal dari kerja-sama dengan salah satu showroom di Antasari.
"Jadi si Fifi ini kenal dengan pemilik showroom. Nah dia (fifi) membantu showroom itu untuk menjualkan mobil, karena lancar penjualannya, suami fifi (Komang) ikut-ikutan bantu jual," kata Yan Budi saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020) sore.
Perbuatan itu dilakukan kedua tersangka sejak Februari hingga Juni 2019. "Kedua tersangka ini telah menjual beberapa unit mobil dari showroom milik korban dan para pembeli juga sudah membayarkan uang pembelian tunai maupun angsuran," lanjutnya.
"Tapi mereka (tersangka) ini hanya setorkan uang muka saja ke pemilik showroom, sedangkan sisa pembayaran tidak pernah diberikan kepada korban sebagai pemilik showroom dan digunakan untuk keperluan pribadi," beber Yan Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat unit mobil yakni, satu unit Toyota Fortuner warna putih, satu unit Toyota Kijang Innova warna putih, satu unit Daihatsu Terios warna silver, dan satu unit Toyota Avanza warna silver.
"Ditaksir korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta. Tapi masih ada satu barang bukti yang kita cari itu Toyota Fortuner warna hitam," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Komang merupakan anak dari Ketut Irawan (anggota DPRD Provinsi Lampung 2019-2024). Komang pernah mencalonkan diri sebagai caleg dari partai PDI Perjuangan untuk periode 2014-2019 untuk wilayah Kabupaten Lampung Timur, namun tidak terpilih. (*)
Berita Lainnya
-
Di Balik Pencabutan HGU SGC: Nasib Puluhan Ribu Pekerja dan Jejak Panjang Industri Gula Lampung
Kamis, 22 Januari 2026 -
57 Personel Polresta Bandar Lampung Raih Satya Lencana, Mayoritas Pengabdian di Atas 25 Tahun
Kamis, 22 Januari 2026 -
Pekerja Resah Dapat Kabar HGU PT SGC Dicabut
Kamis, 22 Januari 2026 -
Menteri BPN Cabut Izin HGU PT SGC 85.244 Hektar
Kamis, 22 Januari 2026









