Empat Pelaku Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pringsewu
Pringsewu-Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali tangkap 4 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu pada Kamis (6/8/2020).
Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, petugas langsung tindak lanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan, kemudian melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap para pelaku dikediamanya masing-masing pada hari Kamis (6/8/2020) mulai pukul 01.30 – 03.00 wib.
"Keempat pelaku FAK (18) pekerjaan Swasta, SR (33) pekerjaan dagang, AF (25) pekerjaan buruh dan JS (24) pekerjaan dagang, yang mana keempat pelaku tersebut merupakan warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu," ujar Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi.
"Rentetan penangkapan mulai dari pelaku SR yang kemudian darinya kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik berisi sabu dan 2 unit HP, selanjutnya pelaku AF kami juga dapatkan BB 1 buah plastik berisi sabu dan satu buah plastik bekas pakai” ungkap Iptu Dedi Wahyudi
Lanjut kasat Narkoba, berselang 30 menit kami lakukan penangkapan pada pelaku JS yang juga kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu dan terakhir pelaku FAK yang juga turut kami amankan BB berupa 2 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.
Menurut kasat narkoba, proses pemeriksaan ke empat pelaku berperanya adalah sebagai pengguna, dan para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.
Keempat pelaku sudah kami amankan di mako Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Nyata Peduli Lingkungan
Selasa, 30 Juni 2026 -
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026








