• Jumat, 19 April 2024

Besok Mulai Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Ike Edwin-Zam

Minggu, 09 Agustus 2020 - 17.45 WIB
82

Ketua PPK Kecamatan Enggal, Yusli Maeel, saat memberikan daftar nama dukungan yang akan diverifikasi kepada PPS Minggu (9/8/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung akan melakukan verifikasi faktual data dukungan perbaikan bakal calon perseorangan, Ike Edwin dan Zam Zanariah sebanyak 45.277 dukungan yang tersebar di 20 kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang akan dimulai besok Senin (10/8/2020).

Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se-Kota Bandar Lampung mulai melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran pengawas kelurahan dan Panitian Pemungutan Suara (PPS) serta Liaison Officer (LO) dari pasangan Bakal Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Badar Lampung, Ike Edwin dan Zam Zanariah, guna mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual tersebut.

Ketua PPK kecamatan Enggal, Yusli Maeel mengatakan, untuk di kecamatan Enggal akan melakukan verfikasi faktual sebanyak 1.350 dukungan, yang tersebar di 6 kelurahan. Dimana verfikasi akan dilakukan di enam titik dengan durasi waktu mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Tetapi kalau untuk waktu kita fleksibel, apabila memang tidak sesuai dengan jadwal, malam juga bisa dilakukan, yang terpenting kita selalu diawasi oleh Panwascam. Nah untuk pelaksanaan guna mematuhi protokol kesehatan maka pendukung yang masuk ruangan verifikasi faktual akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Jadi bergantian," ungkapnya, Minggu (9/8/2020).

Baca juga : Lolos Seleksi Berkas, Pendukung Ike Edwin-Zam Teriak Takbir

Secara teknis verfikasi faktual perbaikan ini dilakukan dengan cara, LO mengumpulkan para pendukung di setiap titik. Sehingga PPS atau verifikator akan lebih pasif, jadi sifatnya menunggu. Tetapi dirinya meminta kepada LO untuk bisa berkoordinasi dengan aparatur lingkungan agar tidak terjadi salah paham atau salah persepsi.

"Apabila masih ada pendukung yang tidak bisa dikumpulkan, LO bisa melakukan verifikasi mandiri dengan datang langsung ke kantor PPS atau juga bisa melalui Video Call. Tapi kita Optimis, Verfikasi faktual ini bisa selesai tepat waktu," lanjut Yusli.

Video : Jadi Langganan Banjir, Walikota Herman HN Geram Warga Masih Buang Sampah Sembarangan

Sementara Ketua Panwascam Enggal, Indra Kesuma menambahkan, untuk verfikasi faktual nanti pendukung diwajibkan untuk membawa e-KTP sebagai syarat sah dukungan calon perseorangan. Maka dirinya menghimbau kepada LO untuk memberitahukan kapada pendukung untuk membawa tanda pengenal tersebut.

"Mudah-mudahan akan selesai tepat waktu. Tapi walaupun tidak bisa hadir dalam pengumpulan pendukung masih memiliki waktu hingga 15 Agustus mendatang, dan bisa melalui video call atau langsung datang ke-sekretariatan PPS. Jadi kalau nggak datang yah nggak langsung dinyatakan TMS,"  tandasnya. (*)