Disnaker Lampung Tunggu Juknis Terkait Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait program bantuan untuk pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengaku, hingga saat ini belum mengetahui tata pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Pasalnya belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya.
"Saya belum berani berkomentar, karena sedang menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (9/8/2020).
Namun secara prinsip , pihaknya menyambut baik adaya kebijakan tersebut. Terlebih, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat dalam membantu perekonomian ditengah pandemi Covid-19. "Kami menyambut baik atas program tersebut, terlebih dalam membantu para pekerja," katanya.
Lanjut Lukman, saat ini total tenaga kerja yang ada di Provinsi Lampung berjumlah 63.415 orang. Dimana sebanyak 45.042 orang merupakan tenaga kerja laki-laki dan sisanya 18.373 tenaga kerja perempuan.
"Kalau para pekerja yang non PNS atau non BUMN umumnya sudah menerima upah sesuai upah minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)," terangnya.
Penyaluran subsidi untuk pekerja sebelumnya disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Bantuan akan disalurkan mulai September 2020 dan secara bertahap. Mereka yang berhak yaitu karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Selain itu, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (*)
Berita Lainnya
-
Penasehat Hukum Sebut Alm. Pratama Diduga Dipaksa Minum Spiritus Saat Diksar Mahepel Unila
Kamis, 05 Juni 2025 -
Ibu Mahasiswa Unila yang Tewas Usai Diksar Lapor ke Kemenkumham
Kamis, 05 Juni 2025 -
Anggota DPR RI Ruby Chairani Soroti Kasus Meninggalnya Mahasiswa FEB Unila, Desak Transparansi
Kamis, 05 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, Walikota Eva Dwiana Salurkan 93 Hewan Kurban
Kamis, 05 Juni 2025