• Selasa, 16 April 2024

Disnaker Lampung Tunggu Juknis Terkait Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja

Minggu, 09 Agustus 2020 - 12.52 WIB
131

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung sedang menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait program bantuan untuk pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan kepada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah mengaku, hingga saat ini belum mengetahui tata pelaksanaan pemberian bantuan tersebut. Pasalnya belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan terkait alur dan penyalurannya.

"Saya belum berani berkomentar, karena sedang menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," katanya saat dimintai keterangan, Minggu (9/8/2020).

Namun secara prinsip , pihaknya menyambut baik adaya kebijakan tersebut. Terlebih, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat dalam membantu perekonomian ditengah pandemi Covid-19. "Kami menyambut baik atas program tersebut, terlebih dalam membantu para pekerja," katanya.

Lanjut Lukman, saat ini total tenaga kerja yang ada di Provinsi Lampung berjumlah 63.415 orang. Dimana sebanyak 45.042 orang merupakan tenaga kerja laki-laki dan sisanya  18.373 tenaga kerja perempuan.

"Kalau para pekerja yang non PNS atau non BUMN umumnya sudah menerima upah sesuai upah minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)," terangnya.

Penyaluran subsidi untuk pekerja sebelumnya disampaikan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Bantuan akan disalurkan mulai September 2020 dan secara bertahap. Mereka yang berhak yaitu karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Selain itu, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (*)

Editor :