• Jumat, 26 April 2024

BPPRD Bandar Lampung Targetkan Pemasangan 200 Tapping Box Selesai Akhir September

Senin, 10 Agustus 2020 - 19.38 WIB
155

Tim satu BPPRD Bandar Lampung saat melakukan pemasangan tapping box di Novotel Spa, Senin (10/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menargetkan pemasangan 200 tapping box (alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir) rampung pada akhir bulan September mendatang.

Dalam pemasangan tapping box tersebut BPPRD membaginya dalam dua tim. Dimana setiap satu tim minimal per harinya memasang alat di 4 tempat wajib pajak.

"Untuk hari ini, kami tim satu melakukan pemasangan tapping box di Bebek Slamet, Steak and Sheak dan Novotel Spa," kata Kepala Sub Bagian (Kassubag) BPPRD Bandar Lampung Ferry Budhiman, Senin (10/8/2020).

"Ya kita targetkan akhir September ini selesai. Karena dalam satu hari kami memasangnya sebanyak 8 tapping box," sambungnya.

Sampai saat ini belum ada wajib pajak yang menolak untuk dipasang tapping box. Jika pun nantinya ada maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa surat teguran hingga tiga kali. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018.

"Sesuai Perda jika surat teguran hingga tiga kali masih diabaikan maka akan dilakukan pencabutan izin sementara. Kemudian apabila wajib pajak masih enggan dipasang tapping box, maka kita libatkan Dinas Perizinan kota setempat untuk mencabut izinnya secara permanen," tegasnya.

Hanya saja selama ini para pelaku usaha yang telah dilakukan pemasangan tapping box sering kucing-kucingan dengan petugas BPPRD di lapangan.

"Kalau petugas kita cek ke lapangan, alatnya dipasang. Tapi kalau tidak, mereka menggunakan alat dari mereka sendiri," ujarnya.

Ferry mengungkapkan besok tim satu akan memasang di beberapa wajib pajak, yakni Golden Tulip Hotel, Kobar, South Bank, Janji Jiwa dan Cafe Kio. (*)