Langgar HGB, Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Tiga Ruko di Pasar Tengah
Petugas saat mengeksekusi ruko yang melanggar HGB di Pasar Tengah. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeksekusi tiga ruko yang berada di Jalan Raden Intan blok C Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, Senin (10/8/2020). Eksekusi tersebut lantaran melanggar Hak Guna Bangunan (HGB) atau tidak memperpanjang HGB.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan, sebenarnya pihaknya menginginkan yang bersangkutan (Penyewa) untuk melanjutkan mengelola bangunan ini. Tetapi yang bersangkutan berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan.
"Kita sudah memberikan tenggang waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan pembayaran perpanjangan HGB. Tetapi ketika proses putusan bahkan sampai ketingkat mahkamah konstitusi (MK) sudah diputus dan ini sudah di eksekusi," kata Sukarma, Senin (10/8/2020).
Padahal lanjutnya, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penyewa untuk secara hak keperdataan, karena surat HGB walaupun sudah mati masih mereka pegang.
"Jadi untuk estimasinya pertahun hanya di kisaran 26 juta. Sehingga kewajiban mereka menyetor ke Pemerintah Daerah kurang lebih 540 juta, selama jangka waktu 20 tahun," bebernya.
Ia melanjutkan, karena sampai saat ini tak diperpanjang, maka dari pada terbengkalai, ruko ini digunakan untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di kota Bandar Lampung.
"Karena sekarang bangunan ini milik pemkot, kita gunakan untuk memajukan UMKM," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Orang Tua Bebas Pilih Tempat Beli Seragam, Disdikbud Lampung Larang Sekolah Ikut Campur
Rabu, 01 Juli 2026 -
Polri Bongkar Kasus Narkoba Rp 10,4 Triliun di 2026
Rabu, 01 Juli 2026 -
DPRD Lampung Kawal Program Sekolah Rakyat, Minta Tepat Sasaran dan Transparan
Rabu, 01 Juli 2026 -
PKB Lampung Siapkan Rangkaian Harlah ke-28, Hadirkan Pasar Murah hingga Camping Kebangsaan
Rabu, 01 Juli 2026








