Menag Bolehkan Madrasah di Zona Kuning Terapkan KBM Tatap Muka
Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi saat melakukan kunjungan kerja yang berlangsung di asrama haji di Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi, memperbolehkan madrasah yang berada di zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap tatap muka.
"Surat keputusan bersama (SKB) Menteri tentang pembelajaran bersama di zona kuning sudah saya umumkan. Pesantren sudah masuk, sekarang madras dan sekolah umum dipersilahkan. Namun dipertimbangkan matang-matang persyaratannya," katanya saat dimintai keterangan usai menghadiri kunjungan kerja di asrama haji Rajabasa, Selasa (11/8/2020).
Lanjut Fachrul, ada empat hal yang menjadi persyaratan madrasah atau pun pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah atau pesantren aman Covid-19. Kedua, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman Covid-19. Ketiga, murid atau santrinya aman covid-19 dan terakhir pembelejaran harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan, seperti jaga jarak dan pakai masker," tambahnya.
Fachrul menegaskan, pembelajaran di tingkat madrasah tentunya memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan pesantren.
"Kalau pesantren, ustadz dan santrinya masuk, sudah tidak keluar lagi. Masuknya sehat, di dalam suasana sehat, kemudian nggak boleh keluar lagi, protokol kesehatan diterapkan, Alhamdulillah semua sehat," bebernya.
Sementara jika pembelajaran di madrasah siswa yang belajar akan datang dan pergi setiap harinya. "Sementara kalau di madrasah kan siswanya datang, kemudian kembali lagi ke rumah. Kita tidak tahu dia mampir kemana dulu," lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








