• Rabu, 24 April 2024

Sebanyak 30 Persen Pesta Pernikahan di Rumah Melanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17.04 WIB
225

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung yang juga sebagai Anggota Tim Gugus Tugas, Syamsul Rahman. Foto: Wanda/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung yang juga sebagai Anggota Tim Gugus Tugas, Syamsul Rahman mengatakan, dari 150 izin yang sudah diberikan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan, sebanyak 30 persennya melanggar protokol kesehatan.

Dalam temuan tim gugus tugas ada dua pelanggaran yang banyak terjadi dalam acara pesta pernikahan, yakni para tamu undangan tidak memakai masker dan tidak ada jarak dalam tempat duduk tamu undangan.

Padahal dalam surat pernyataan izin, pihak pengantin wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti tamu memakai masker, jaga jarak dalam tempat duduk, kapasitas jumlah tempat duduk maksimal 50 kursi, disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

"Jadi dua faktor itu yang terbanyak dan semua pelanggaran tersebut ditemukan dalam pesta atau hajatan di lingkungan rumah,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Baca juga : Satgas Covid-19 Bandar Lampung Sudah Berikan 150 Izin Keramaian

Sedangkan untuk hajatan di hotel dan gedung pertemuan, tim gugus tugas belum menemukan adanya pelanggaran.

"Mungkin mereka kan sudah menggunakan Wedding Organizer dan pihak hotel tahu tatacara penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.

Dalam pemantauan tim gugus tugas melakukan secara sembunyi-sembunyi dan langsung melihat apakah ada pelanggaran protokol kesehatan atau tidak.

"Ada satu sampai dua orang kami terjunkan ke lapangan untuk melihat apakah pihak acara menerapkan protokol kesehatan atau tidak,” terang Syamsul.

Terkait sanksi, sampai saat ini Gugus Tugas belum berani melakukan sanksi tegas sampai dengan pembubaran acara.

"Kalau untuk sanksi kami masih bingung, karena kasihan juga kalau acara dibubarkan. Kasihan pengantinnya atau pihak keluarganya,” lanjutnya.

Untuk syarat mendapatkan surat menyelenggarakan pesta pernikahan, pihaknya meminta warga untuk mendatangi kantor Gugus Tugas di Pemkot Bandar Lampung atau kantor BPBD seminggu sebelum acara dimulai.

"Sedangkan syarat mendapatkan surat izin pernikahan adalah Denah Lokasi, Luas Lokasi Hajatan, Fotocopy KTP yang melaksanakan dan surat pernyataan untuk menerapkan protokol kesehatan. Surat itu gratis atau tidak dipungut bayaran,” pungkasnya. (*)