• Jumat, 29 Maret 2024

Simpan Sabu, IRT Residivis Kasus Narkoba di Lamtim Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020 - 10.48 WIB
315

Pelaku saat diintrogasi pihak kepolisian. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama N (38) warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diduga kuat menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu diamankan di Polres Lampung Timur di rumahnya, Senin (11/8/2020) 21.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba AKP Denis mengatakan, pelaku tersebut merupakan Residivis dengan kasus yang sama yaitu, Narkoba dan baru bebas pada 2018 lalu, dengan vonis hukuman 1,5 tahun. 

“Dari tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,56, tiga plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, alat hisap (Bong), Pirex (Pipa Kaca), Korek Api, dan Telepon Genggam dalam kondisi rusak,” Kasat.

“Pelaku terancam pasal 114 ayat 1, Undang Undang RI No.35 2009, tentang Narkotika, atau kedua Pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara menurut pengakuan Neli, dirinya mengkonsumsi Narkoba untuk menambah stamina fisik, sebagai pekerja buruh membelah ikan. "ya saya setiap hari kerjaan nya buruh membelah ikan, dengan upah per kilo 2 ribu rupiah," ucapnya. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->