• Jumat, 29 Maret 2024

Disnaker Lambar Segera Terbitkan SE Terkait Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 12 Agustus 2020 - 12.40 WIB
31

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenagakerja Lampung Barat, Sugeng Raharjo. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Barat segera menyiapkan surat edaran (SE) Bupati yang ditujukan kepada masyarakat melalui Kecamatan mengenai keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenagakerja Lampung Barat, Sugeng Raharjo mengatakan pencabutan keputusan Menteri tersebut diterbitkan ter-tanggal 18 maret 2020 dan mengeluarkan keputusan tentang pelaksanaan penempatan PMI ditengah pandemi.

"Jadi dalam keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut dijelaskan bahwa PMI tidak diperbolehkan bekerja disemua Negara, melainkan hanya 14 Negara seperti Zimbabwe, Aljazair, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, Turki, Maladewa, Polandia, Nigeria, Qatar, Kuwait, Australia, Persatuan Emirat Arab, dan Zambia," ungkapnya, Rabu (12/8/2020).

"Intinya Menteri Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan aturan bahwa boleh bekerja ke luar negeri, hanya saja harus di 14 negera tersebut selain itu belum diperbolehkan. Namun kembali lagi karena situasi masih seperti ini PMI harus tetap menjalankan protokol kesehatan, yang jelas sudah tidak ada larangan," sambung Sugeng.

Dalam surat keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut lanjut Sugeng, selain mengatur tentang negara mana saja yang diperbolehkan menjadi tujuan juga dijelaskan mengenai jenis pekerjaan di 14 negara itu mulai dari Migas, Pertambangan, Konstruksi, Domestik, Hospitality, dan semua sektor pada pemberi kerja yang berbadan hukum.

Ditanya berapa jumlah PMI asal Lampung Barat yang bekerja di luar negeri, Sugeng menyebut ada 125 orang dari berbagai Kecamatan dan Pekon di Lampung Barat dan tersebar di 4 negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.

"Angka 125 itu bukan data tahun ini saja melainkan data dari tahun 2017 hingga 2020. Itupun sesuai dengan rekomendasi yang sudah kita keluarkan. Tapi ditengah pandemi ini ada 16 orang yang sudah pulang namun satunya sudah kembali lagi bekerja ketempat asalnya di di luar negeri sana," jelas Sugeng. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->