Budi Kurniawan: Politik Uang Tak Laku di Bandar Lampung

Akademisi Fisip Unila dan Pengamat Politik, Budi Kurniawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Istilah politik transaksional atau lebih dikenal politik uang (money politic) sangat sering didengar setiap ada pemilihan umum (Pemilu), baik itu pemilihan kepala daerah, maupun pemilihan anggota legislatif.
Pada Pemiliha Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, dua orang atas nama Sarwoto dan M. Harisun, warga Tanggamus divonis bersalah dalam perkara politik uang di PN Tanggamus. Keduanya dijerat hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 ribu.
Kasus politik uang juga pernah terjadi pada Pemilihan Legislatif pada 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung menjatuhkan vonis 20 hari penjara dan denda sebanyak Rp500 ribu terhadap Tukiman, calon legislatif (caleg) petahana anggota DPRD Tanggamus karena caleg dari PDIP itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 523 ayat 1, UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga : Akademisi Prediksi Hanya Ada Tiga Calon di Pilwakot Bandar Lampung
Bagaimana Pilkada Bandar Lampung, 9 Desember 2020. Pengamat Politik dari Unila, Budi Kurniawan menilai, praktik politik transaksional di kota Bandar Lampung tidak begitu berpengaruh terhadap perolehan suara. Menurutnya, pemilih di kota Bandar Lampung lebih rasional, tidak gampang dirayu oleh materi.
Menurut Budi, Politik uang marak di masyarakat yang informasinya tidak lengkap. Masyarakat tidak tahu track record dan visi misi dari calon. Yang diketahui oleh masyarakat hanya calon yang memberikan materi, maka itu yang dipilih.
"Berbeda di Bandar Lampung, masyarakat lebih melek informasi dan lebih utuh. Sehingga money politic tidak begitu kuat,” katanya, Kamis (13/8/2020).
Di Bandar Lampung politik transaksional itu tidak berguna. "Kalau di daerah-daerah yang tidak tahu banyak informasi, masyarakat desa yang tidak baca koran atau internet mungkin bisa. Sehingga masyarakat hanya memikirkan calon memberikan apa. Kalau di kota kan tidak seperti itu," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025 -
Jumlah Lulusan Masuk PTN Turun, Disdikbud Lampung Minta Peran Aktif Orang Tua dan Sekolah
Senin, 30 Juni 2025 -
Perda Pendidikan Disiapkan, Pemprov Lampung Fokus Atasi Masalah Putus Sekolah
Senin, 30 Juni 2025