• Sabtu, 27 April 2024

Pelaku 'Bullying' Diancam Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 13 Agustus 2020 - 19.41 WIB
1.8k

Waka Polsek Pesisir Tengah, Iptu Syahrul didampingi Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Aiptu Kadarahman, saat memberikan keterangan, Kamis (13/8/2020). Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku kasus bullying (perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial) yang videonya sempat beredar di media sosial.

Waka Polsek Pesisir Tengah Iptu Syahrul, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi dan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik mengatakan, Polsek Pesisir Tengah memanggil para pelaku secara persuasif, karena kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah.

Baca juga : Enam Pelaku Bullying Terhadap Seorang Remaja di Pesibar Diamankan Polisi

Bullying tersebut dilakukan oleh PR (15), IP (16), YH (16), SK (15), S (16) dan HR (16), dengan korban LS (16).

"Kejadiannya pada hari Senin (10/8/2020) sekira jam 10.00 WIB di pantai Way Ilahan, pekon Walur," kata Iptu Syahrul, Kamis (13/8/2020).

Akibat kejadian tersebut korban  mengalami memar pada bagian leher, punggung sebelah kiri, pangkal paha sebelah kiri dan mengalami pusing," lanjutnya.

Baca juga : Keluarga Korban Kasus 'Bullying' Meminta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Aiptu Kadarahman mengatakan, pelaku akan ditindak sesuai dengan undang-undang anak, karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

"Kita akan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak," paparnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c. Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (*)