Pelaku 'Bullying' Diancam Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku kasus bullying (perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial) yang videonya sempat beredar di media sosial.
Waka Polsek Pesisir Tengah Iptu Syahrul, mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi dan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik mengatakan, Polsek Pesisir Tengah memanggil para pelaku secara persuasif, karena kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah.
Baca juga : Enam Pelaku Bullying Terhadap Seorang Remaja di Pesibar Diamankan Polisi
Bullying tersebut dilakukan oleh PR (15), IP (16), YH (16), SK (15), S (16) dan HR (16), dengan korban LS (16).
"Kejadiannya pada hari Senin (10/8/2020) sekira jam 10.00 WIB di pantai Way Ilahan, pekon Walur," kata Iptu Syahrul, Kamis (13/8/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher, punggung sebelah kiri, pangkal paha sebelah kiri dan mengalami pusing," lanjutnya.
Baca juga : Keluarga Korban Kasus 'Bullying' Meminta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Aiptu Kadarahman mengatakan, pelaku akan ditindak sesuai dengan undang-undang anak, karena baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.
"Kita akan koordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak," paparnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c. Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Peserta Seleksi Anggota Polri di Polres Pesibar Gugur
Jumat, 26 April 2024 -
Warga Lemong Pesibar Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Pantai Pelabuhan Jaoh
Minggu, 21 April 2024 -
WSL Krui Pro QS 5000 Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Sabtu, 20 April 2024 -
75 Orang Daftar Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pesibar
Jumat, 19 April 2024