Walikota Bandar Lampung: Pemberian Bantuan Harus Mengacu Perwali Protokol Kesehatan
Walikota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (14/8/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Belakangan ini beberapa camat dan lurah di Kota Bandar Lampung terlibat cekcok dengan sejumlah organisasi atau masyarakat yang berniat memberikan bantuan sembako kepada warga Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan, pemberian bantuan dalam bentuk apa pun harus berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan.
"Dan juga membagi-bagikan itu harus melalui pemerintah. Tidak bisa langsung ke rakyat. Karena kalau warga kena Covid-19 siapa yang harus bertanggung jawab, walikota. Maka ikuti aturan Perwali," kata Herman HN saat dimintai keterangan, di gedung DPRD kota setempat, Jumat (14/8/2020).
Menurut Herman, di masa pandemi Covid-19 saat ini jika ada organisasi yang ingin memberikan bantuan, diatur oleh kepala daerah.
"Kan semua peraturan di masing-masing daerah itu instruksi dari presiden dan Kementerian Dalam Negeri, diatur oleh kepala daerahnya masing-masing," jelasnya.
Ia menegaskan segala peraturan tersebut harus dipatuhi agar Kota Bandar Lampung bisa lebih steril dari ancaman Covid-19. "Semua harus dipatuhi jangan sampai hanya kemauan kita sendiri, kan ada aturannya," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Lampung, Kepala BPS RI Jamin Kerahasiaan Data Masyarakat
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Penganiaya Caddy Golf Tangerang di Bandar Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Ini Makna Gelar Baginda Pemuka Bangsa yang Diterima Jokowi
Sabtu, 27 Juni 2026 -
Terima Gelar Adat, Jokowi Ajak Masyarakat Terus Jaga-Lestarikan Budaya Lampung
Sabtu, 27 Juni 2026








