IDI Minta Data Pasien Positif Covid-19 Tidak Boleh Ditutup-tutupi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bandar Lampung dr. Aditya M. Biomed mengatakan, untuk tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab Covid-19 memang harus dilakukan dua kali untuk memantapkan diagnosisnya.
"Setelah dua kali swab baru bisa dinyatakan pasien tersebut positif Covid-19. Jadi kalau sudah positif pada tes yang kedua pemerintah seharusnya tidak boleh menutup-nutupi. Harus mempublikasikan bahwa pasien tersebut positif Covid-19," kata dr. Aditya, Senin (17/8/2020).
Agar keterbukaan data pasien positif itu bisa ditracing untuk dilakukan rapid test. "Apalagi itu tenaga medis misalnya yang positif. Harus ditracing siapa saja yang pernah kontak dengannya," ujarnya.
Begitu juga untuk memulangkan pasien sembuh harus dilakukan swab dua kali terlebih dahulu, kalau hasilnya negatif baru bisa pulang.
"Akan tetapi itu dulu. Tapi sekarang kalau pasien sudah tidak ada gejala selama 11 hari sudah boleh pulang tanpa dilakukan swab. Hal itu berlaku untuk seluruh Indonesia," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Kapolda Tindak Tambang Ilegal dan Awasi Distribusi Pangan
Rabu, 05 November 2025 -
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025









