Empat Polisi Gadungan Asal Lampura Peras Warga Kalsel Hingga 1,3 Miliar
Empat pelaku penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co - Empat pelaku penipuan terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kalimantan Selatan berhasil diamankan pihak kepolisian.
Keempat pelaku tersebut berasal dari Lampung Utara berinisial SU, SA, YP dan AR, para pelaku menggunakan modus dengan berpura pura menjadi Polisi (Polisi gadungan).
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Andi Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku SU berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook dan juga bertukar nomor telepon. Karena mengaku sebagai anggota polisi, korban kemudian tertarik dan akhirnya akrab dan sering berhubungan dengan pelaku.
AKP andi menjelaskan, awalnya pelaku meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk memperbaiki mobil miliknya yang rusak.
"Kemudian pelaku meminjam uang dengan alasan untuk memperbaiki mobil pelaku sebesar Rp 1.000.000 dan korban pun mengirimkan ke pelaku," ujar AKP Andi pada Senin (17/8/2020) malam dikutip dari Kompas.com.
Lanjut AKP Andi, Setelah berhasil meminjam uang korban, pelaku kemudian mulai melancarkan aksinya untuk memeras korban dengan cara mengancam akan melakukan kekerasan.
"Karena ketakutan, korban pun selalu menuruti mentransfer uang kepada pelaku. Setelah itu korban beberapa kali dimintai sejumlah uang oleh pelaku dengan nomor yang berbeda secara terus menerus," lanjutnya.
Lanjutnya , korban akhirnya melapor ke Polres Tanah Bumbu. Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya kemudian bergerak cepat memburu para pelaku.
"Petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu bahkan harus menuju Lampung untuk menangkap para pelaku dan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Lampung," ucapnya.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata diketahui pelaku bukan merupakan anggota polisi. Pelaku merupakan warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara," bebernya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.300.000.000 dan seluruh pelaku kita bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut ," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








