Penadah Burung Merpati Curian Ditangkap Polsek Pringsewu Kota
YE saat dibekuk pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - YE (27) warga Desa Kubu Batu, Pesawaran harus mendekam di sel tahanan setelah ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota pada Selasa (18/8/2020).
YE dibekuk petugas di kediamanya atas dugaan penadah barang hasil kejahatan berupa 6 ekor burung merpati jensi balap kolongan hasil curian dengan TKP di Pekon Tanjung Anom Kecamatan, Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku YE tersebut berdasarkan Laporan pengaduan korban Syakirin (33), pada senin (29/6/2020).
"Korban melaporkan bahwa pada Jumat (29/6/2020) 03.30 WIB telah terjadi pencurian terhadap 6 ekor burung merpati jenis balap kolongan dari dalam kandang yang berada dibelakang rumah korban,” ujar Kompol Basuki Ismanto, Rabu(19/8/2020).
Petugas kemudian mengecek dan mendalami kebenaran informasi tersebut, dan hasil dari penyelidikan burung-burung yang dikuasi oleh pelaku YE identik dengan ciri ciri burung korban yang hilang, atas hasil pendalaman tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku YE di kediamanya di wilayah Pesawaran.
"Pelaku berhasil diamankan, dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku bahwa ke enam burung merpati tersebut dibelinya seharga 700 ribu dari teman sekampungnya JI (DPO) pada juli 2020," bebernya
"Sebelum dibeli, JI ini juga sudah memberitahu pelaku YE bahwa burung yang dibelinya tersebut didapat pelaku dari daerah Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu," lanjut Kapolsek Pringsewu Kompol Basuki Ismanto.
Kapolsek mengatakan, meski pengakuan pelaku hanya sebatas sebagai pembeli, tentunya akan tetap didalami dan kembangkan dalam proses penyidikan.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku YE kami jerat depan pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Nyata Peduli Lingkungan
Selasa, 30 Juni 2026 -
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026








