• Jumat, 19 April 2024

DLH Lamtim: Limbah di Pantai Labuhan Maringgai Mengandung Racun

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 23.53 WIB
91

Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur,  saat sebelum melakukan pengecekan ke Pantai Labuhan Maringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur, memastikan bahwa limbah yang menyebar di sepanjang Pantai Kerangmas, Labuhan Maringgai merupakan limbah yang mengandung racun (limbah B3). 


Hal tersebut di tegaskan oleh Kepala Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur, Wahyu Utama saat meninjau limbah yang mengotori Pantai Lampung Timur, Sabtu (22/8).

"Limbah polutan ini jenis LB3, LB3 ini Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun," kata Wahyu Utama.

Lanjutnya, polutan LB3 dalam pengelolaanya perlu penanganan khusus. Sebab Polutan LB3, punya dampak berbahaya terhadap ekosistem lingkungan dan manusia jika tidak dikelola secara baik. 

“Saya sarankan kepada masyarakat, polutan ini yang kita duga jenis LB3 jangan dikubur dan dibakar tapi dikumpulkan saja di suatu tempat, nanti kami kelola limbah B3 tersebut,” saranya.

Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan asal limbah tersebut, karena investigasi sedang berjalan. Dan yang pasti Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan berkoordinasi dengan Pemkot Provinsi Lampung untuk menguak asal limbah tersebut.

“Jika limbah B3 itu dibuang dengan sengaja, maka akan ada ancaman pidana bagi pelakunya, pasal yang mengaturnya, yaitu UU no 32 tahun 2009 terkait Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan tentu akan ada sanksi pidana, administratif dan denda," pungkasnya. (*)
Editor :