Polsek Labuhan Maringgai Lamtim Akhirnya Bekuk Pelaku Curanmor Setelah 3 Bulan DPO

Tersangka SA (22) bersama 2 rekannya saat diamankan di Polsek Labuhan Maringgai, Sabtu (22/8/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah menjadi DPO anggota Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, selama tiga bulan, SA (22) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim), akhirnya berhasil dibekuk, Sabtu (22/8/2020) dini hari.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, tersangka bersama 2 rekannya yang telah tertangkap lebih dulu diduga melakukan aksi Curanmor 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, dengan nomor polisi BE 4560 WS, milik Suherman (28) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, pada bulan Mei lalu. "Dua rekannya sudah kami tangkap. Sementara SA baru tertangkap semalam," terangnya.
Baca juga : Laut Lampung Timur Tercemar Limbah
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T, di depan sebuah klinik di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. Kemudian tersangka membawa kabur motor korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka berikut 4 unit sepeda motor dan kunci letter T sebagai barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhan Maringgai," terang Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Potret Kerukunan Saat Idul Adha di Lampung Timur, GMK Kristiani Ikut Jaga Jamaah
Jumat, 06 Juni 2025 -
Lansia di Labuhan Ratu Lamtim Meninggal Usai Terjatuh ke Sumur
Kamis, 05 Juni 2025 -
Dari Ladang ke Meja Makan: Strategi Lampung Timur Tingkatkan Nilai Tambah Jagung
Kamis, 05 Juni 2025 -
Sinergi TNI dan Pemda Lampung Timur Rampungkan TMMD ke-124 di Desa Itik Rendai
Rabu, 04 Juni 2025