Ike-Zam Tolak Sengketa Pemilu, KPU: Itu Hak Paslon dan Kami Hargai
Bakal Calon Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin, saat menunjukan bukti di rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah menolak untuk melakukan gugatan atau sengketa Pemilu. Namun akan membawa polemik rekapitulasi dukungan calon perseorangan ke ranah Pidana.
Bakal Calon Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin mengatakan, pihaknya tidak akan membawa persoalan pleno dukungan calon ke sengketa Pemilu. Karena menurutnya pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung belum selesai, karena dirinya belum menandatangani berita acara serta palu sidang pun belum diketok oleh pimpinan rapat.
"Kita sedang mendalami persoalan pelanggaran di 126 kelurahan. Jika memang data sudah terkumpul, kita akan memperkarakan ini dalam ranah pidana. Karena Saat pleno dan data yang disetujui berbeda. Yang mulanya memenuhi syarat (MS) tapi dibuat tidak memenuhi syarat (TMS), itu apa bukan pemalsuan data namanya. Indikasinya ke ranah pidana," ungkapnya, Minggu (23/8/2020).
Baca juga : Belum Ada Keputusan, Dang Ike Anggap Pleno di Tingkat Kota Belum Selesai
Dang Ike (sapaan akrab Ike Edwin) juga mengatakan, pihaknya akan mencari bukti lebih dalam terkait ketidak-sesuaian jalannya pleno yang berlangsung pada Jumat (21/8/2020) kemarin. Dimana salah satunya terkait, pamannya yang dinyatakan TMS, dengan alasan sudah mengikuti verifikasi faktual tahap pertama.
"Nah, Begitu ada 50 orang yang saya hadirkan yang MS, ternyata di TMS kan. Saya minta mereka masuk tapi tidak boleh. Saya minta persoalan ini diselesaikan dulu, tapi KPU dan Bawaslu kota tidak bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Apabila data sudah terkumpul pihaknya akan menyerahkan laporan ke KPU RI, Bawaslu RI, bahkan ke Kapolri dan Kemendagri. "Nanti kita ke Gubernur, Danrem, Kapolda, Forkopinda. Baru nanti setelah urusan pidana, ke pelanggaran-pelanggaran lain seperti dugaan perangkat RT menjadi PPS dan sebagainya. Secepatnya akan kita kirim. Yang penting kita kirim suratnya terlebih dahulu ke lembaga-lembaga itu,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Bandar Lampung divisi teknis penyelenggaraan, Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya menghargai keputusan yang diambil Paslon memegangi penolakannya untuk melakukan sengketa Pemilu.
"Menolak dan menggungat ke Bawaslu, PTTUN dan MA adalah hak penuh Paslon, kami menghargainya," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








