Polres Tanggamus Tangkap Pencuri HP Serta Penadahnya

Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Sumberejo berhasil menangkap tersangka pencuri handphone (HP) beserta penadahnya, Minggu (23/8/2020) dini hari.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka Olyadi (46) warga Pekon Tanjung Bagelung, Kecamatan Pulau Panggung sebagai pelaku pencurian dan Sahrul (47) warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus sebagai penadah.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan HP milik korban yang dikuasai oleh penadahnya," katanya.
Baca juga : Jalan Provinsi Menuju Obyek Wisata Pantai di Kotaagung Timur dan Limau Rusak Parah
Ditangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan korban Aisyah (53) warga Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo yang rumahnya disatroni pelaku pada 8 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. "Korban mengalami kerugian satu unit Handphone Xiaomi Resmi 5A dan uang tunai Rp300 ribu," lanjutnya.
Saat ini pelaku dan penadah serta barang bukti HP diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan.
"Atas perbuatannya, Olyadi diprasangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka Sahrul pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Pakai Sabu, Empat Warga Diringkus Tim Cobra Polres Pringsewu
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025