Ike-Zam Tempuh Jalur Hukum, Ini Tanggapan Bawaslu Bandar Lampung
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah saat ditemui di kantor Sentra Gakkumdu kota Bandar Lampung, Senin (24/08/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike Edwin dan Zam Zanariah akan menggunakan jalur hukum dan menolak menempuh jalur sengketa pemilu untuk menyelesaikan keberatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (21/08/2020) lalu.
Dimana, menurut Ike Edwin, KPU diduga telah memanipulasi dukungan dirinya pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan (PPK). Dimana dalam rapat pleno di tingkat kecamatan jumlah dukungan suara sebanyak 45.222 yang diverifikasi faktual, sebanyak 36.001 dukungan pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sedangkan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) hanya sebanyak 9.221 dukungan. Sementara dari data dukungan yang dimiliki Tim Pasangan Calon dari total 45.222 dukungan yang diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 26.077 dukungan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung hanya bersifat mengakomodir apabila ada keberatan. Tetapi apabila pasangan calon ingin mengunakan jalur lain, itu adalah hak seseorang paslon apabila terbukti pelanggaran Pidana pemilu ataupun kode etik, dipersilahkan kepada pasangan calon.
"Tetapi ada jalur hukum lainnya, yakni sengketa. Maka kita mempersiapkan tempat perangkat administrasi dan formnya di dalam menghadapi gugatan sengketa kepada Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, KPU kota Bandar Lampung menghargai apa keputusan yang akan diambil oleh Paslon dalam menanggapi keputusan dari KPU Bandar Lampung.
"Menolak untuk menggunggat ke Bawaslu, PTTUN, dan MA adalah hak penuh bapaslon, kami menghargainya," ungkap komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo beberapa waktu lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








