Sita Bantuan Secara Paksa, Oknum Lurah Diadukan ke Polda Lampung

Koordinator Tim Advokasi Partai Pengusung 'Yutuber' Ahmad Handoko (kanan) saat menyampaikan materi laporan, Senin (24/08/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Advokasi partai pengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo melaporkan oknum Lurah Talang dan juga Sumur Putri yang diduga mengambil paksa bantuan sembako dari tangan masyarakat.
Koordinator Tim Advokasi, Ahmad Handoko mengatakan, atas aduan dari sedikitnya 16 masyarakat yang bertempat di Kelurahan Sumur Putri dan Kelurahan Talang yang mendapatkan bantuan dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun diambil paksa oleh oknum lurah tersebut. Padahal bantuan tersebut murni untuk masyarakat dan tidak ada embel-embel politik di dalamnya.
"Kami menduga yang dilakukan oleh oknum lurah dan aparatur lainnya itu masuk dalam ranah pidana," ungkap Ahmad, saat menyampaikan keterangan di posko kemenangan 'Yutuber', Senin (24/8/2020).
"Karena saat ini belum masuk Pilkada. Kemudian saat PAN turun tidak ada agenda politik," timpalnya.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Tunggu Gugatan Paslon Perseorangan Hingga 26 Agustus
Sementara Kuasa Hukum PAN, Hananto Pratomo mengatakan, laporan ini dibuat atas dasar surat kuasa dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya penarikan paket sembako oleh lurah tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Ricuh! Pendukung Ike Edwin Mengamuk di Rapat Pleno KPU Bandar Lampung
Berita Lainnya
-
PLN Gelar Lomba Foto dan Video 'Duta Electrifying Lifestyle' Ajak Pelanggan Lampung Tunjukkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025