• Jumat, 18 Juli 2025

Oknum ASN di Tanggamus Pelaku Pencurian Sepeda dan Penadah Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 10.26 WIB
220

Oknum ASN dan penadah barang curian saat diamankan pihak kepolisian. Foto: ISt.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap Hendri (41), oknum ASN pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) sepeda dayung bernilai Rp 3 juta.

Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus. Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32), penadah di pekon setempat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasai penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin, Selasa (25/8/2020)," ungkap Iptu Heri Yulianto, Rabu (26/8/2020).

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu (8/8/2020) 17.50 WIB, korban mengalami kehilangan sepeda dayung seharga Rp  3 juta yang diletakkan digarasi rumah  dalam keadaan terkunci.

"Saat korban hendak persiapan salat maghrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakan di garasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka sebab mengalami kerugian senilai Rp 3 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan residivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang dan wilayah Semaka.

"Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus," imbuhnya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," pungkasnya. (*)

Editor :