Penginapan Jadi Lokasi Transaksi Narkoba dan Pesta Sabu, Ini Pesan Dirresnarkoba
Barang Bukti seperangkat alat isap sabu (bong) dan 11 paket sedang sabu dengan berat 10 gram yang diamankan pihak kepolisian.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengimbau kepada para pengusaha tempat penginapan untuk mewaspadai adanya kemungkinan penginapan dijadikan tempat transaksi serta peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Imbauan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo, terkait penangkapan seorang tersangka yang ditangkap oleh anggotanya di salah satu tempat penginapan di daerah Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Rabu (26/8/2020).
"Banyak cara dan tempat yang dilakukan oleh para bandar maupun pengedar dalam bertransaksi dengan para kliennya dan salah satu tempat favoritnya adalah penginapan. Makanya saya imbau kepada para pengusaha penginapan untuk bisa mengantisipasinya," pesan Adhi.
Adhi menjelaskan, upaya antisipasi peredaran narkotika saat ini membutuhkan peranan semua pihak.
"Pemilik dan pengelola hotel atau penginapan juga harus berperan dalam upaya mengantisipasi peredaran narkoba, agar tidak merusak masa depan generasi muda," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Radius, menjelaskan, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial MR (22) warga Tanjungkarang Pusat.
Tersangka MR diciduk disebuah penginapan di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung pada Senin (24/8/2020) dinihari.
"Penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu penginapan di jalan Hayam Wuruk, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba," kata Radius.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Radius, didapati pria yang dimaksud yakni MR.
"Kita lakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan 11 paket sedang sabu dengan berat 10 gram," jelasnya.
Saat ini, tambah Radius, tersangka MR sudah dilakukan penahanan. "Kita masih kembangkan, darimana dia (MR) mendapat barang haram (sabu) tersebut," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








