Polres Way Kanan Kembali Amankan DPO Pelaku Pencuri Besi Rel
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan SU alias Mantop, warga Gunung Sangkaran, DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di KM 166 + 500 s/d KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (26/8/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, terjadinya Curat pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, saksi Widarto berangkat dari stasiun kereta Blambangan Umpu menuju Pos PPJ di KM 166 untuk mengecek jalur kereta api dan pada saat melewati Km 166 + 500 Widarto mendapati jalur kereta api rusak, dikarenakan bantalan rel telah hilang sebanyak 3 batang yang terpisah sampai KM 166 + 700.
Kronologi penangkapan pada hari Senin (24/8/2020) pukul 23:30 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumahnya.
"Tim yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," terang AKP Devi Sujana.
Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti sudah dikirimkan ke JPU.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun " pungkasnya.
Baca juga : DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT PJKA Diamankan Polisi
Diberitakan sebelumnya Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan juga mengamankan pelaku KS, DPO pencurian besi rel di Jalur II PJKA KM 143, areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. (*)
Video KUPAS TV : Kulkas Meledak, Satu Rumah di Bandar Lampung Ludes Terbakar
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024 -
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
-
Selasa, 26 Maret 2024
Dijerat Pasal Berlapis, Remaja Pembunuh Polisi di Lamteng Ditetapkan Jadi Tersangka