• Kamis, 28 Maret 2024

Polres Way Kanan Kembali Amankan DPO Pelaku Pencuri Besi Rel

Rabu, 26 Agustus 2020 - 18.18 WIB
263

Tersangka SU saat diamankan di Mako Polres Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan SU alias Mantop, warga Gunung Sangkaran, DPO (Daftar Pencarian Orang) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di KM 166 + 500 s/d KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (26/8/2020).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan, terjadinya Curat pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, saksi Widarto berangkat dari stasiun kereta Blambangan Umpu menuju Pos PPJ di KM 166 untuk mengecek jalur kereta api dan pada saat melewati Km 166 + 500 Widarto mendapati jalur kereta api rusak, dikarenakan bantalan rel telah hilang sebanyak 3 batang yang terpisah sampai KM 166 + 700.

Kronologi penangkapan pada hari Senin (24/8/2020) pukul 23:30 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumahnya.

"Tim yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," terang AKP Devi Sujana.

Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti sudah dikirimkan ke JPU.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun " pungkasnya.

Baca juga : DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT PJKA Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan juga mengamankan pelaku KS, DPO pencurian besi rel di Jalur II PJKA KM 143, areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. (*)


Video KUPAS TV : Kulkas Meledak, Satu Rumah di Bandar Lampung Ludes Terbakar

Berita Lainnya

-->