• Jumat, 18 Juli 2025

Polsek Wonosobo Tanggamus Bekuk Satu DPO Pencuri Motor, Empat Lainnya Dalam Pengejaran

Kamis, 27 Agustus 2020 - 17.58 WIB
356

motor Honda Blade Repsol B 3578 BJG yang digunakan pelaku dalam aksinya. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat gabungan Polsek Wonosobo dan Polsek Pematangsawa, berhasil membekuk Rodal alias Ial (27) warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) motor.

Dikatakan Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, tersangka ditangkap di kediaman mertuanya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Rabu (26/8/2020) pukul 02.00 WIB.

"Kita juga masih memburu 4 rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya," kata Iptu Juniko, Kamis (27/8/2020).

Dari penangkapan itu turut diamankan satu unit motor Honda Supra Fit warna biru, B 6697 PDN yang merupakan motor milik korban David Aryadi (17), warga Pekon Bandar Kejadian.

"Lalu satu motor Honda Blade Repsol B 3578 BJG sebagai motor yang digunakan pelaku dalam aksinya," lanjutnya.

Baca juga : Oknum ASN di Tanggamus Pelaku Pencurian Sepeda dan Penadah Ditangkap Polisi

Kejadian pencurian pada 27 Februari 2019 pukul 22.00 WIB di Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo. Korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo.

"Saat ini tersangka barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan