• Jumat, 18 Juli 2025

Edarkan Sabu, Oknum Guru Honorer Ditangkap Polres Tanggamus

Jumat, 28 Agustus 2020 - 16.29 WIB
447

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Oknum guru honorer di salah satu SD di Kota Agung Timur berinisial EAN (24) warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus  ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP I Made Indra Wijaya mengungkapkan, tersangka sudah konsumsi sabu sejak 3 tahun terakhir. Kemudian ia memiliki trik baru, yakni dengan membeli banyak lantas sebagian dijual.

Trik itu dilakukannya selama dua bulan terakhir dengan membeli paket sabu seharga Rp1 juta, kemudian dibagi menjadi 5 paket. 1 paket dipakainya 4 paket lain dijual kepada pelanggan.

Tersangka EAN ditangkap atas serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa tersangka merupakan penyalahguna dan terduga pengedar.

"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, Rabu (26/8/2020) pagi," ungkap AKP I Made Indra, Jumat (28/8/2020).

Dalam penangkapan barang bukti yang diamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 5 plastik klip ukuran sedang sisa pakai, 2 plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 skop, 2 jarum suntik, 2 korek api gas, 1 bungkusan dan 2 unit handphone.

"Barang bukti tersebut diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka. "Penyedia masih dilakukan penyelidikan," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Polisi dan TNI Turun Lakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Editor :