• Kamis, 25 April 2024

Jabat Kadinkes Lampura Sejak 2016, Maya Metissa Sempat Minta Mundur Awal 2020

Jumat, 28 Agustus 2020 - 07.22 WIB
836

Staf Kejaksaan Negeri Lampung Utara saat membawa MM tersangka kasus korupsi BOK tahun 2017-2018 ke mobil, Rabu (26/8/2020). Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Maya Metissa sempat mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinkes Lampura pada awal tahun 2020 saat kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) diperiksa kejaksaan. Namun usulan itu tidak disetujui.  

Karir Maya Metissa sebagai aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Utara cukup moncer. Dengan basic sebagai tenaga kesehatan, Maya sempat dipercaya menjabat Direktur RSUD HM Ryacudu Kotabumi.

Jabatan Maya Metissa terus menanjak saat ia mengikuti lelang jabatan untuk menjadi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara pada pertengahan bulan Juni 2016.

Saat itu ia bersaing dengan sejumlah pejabat lainnya, seperti Edy Kusnady dan Yusrizal Hasan. Namun, akhirnya Maya yang terpilih dan memenuhi syarat untuk menduduki kursi orang nomor satu di Dinas Kesehatan Lampung Utara.

Sejak menjabat kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara tahun 2016 itulah, Maya Metissa dipercaya mengelola sejumlah proyek fisik. Maya pun dikenai kewajiban setor fee sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dikelolanya. Sehingga ia rutin menyetor dana fee proyek ke Bupati Lampura saat itu Agung Ilmu Mangkunegara.

Saat menjadi saksi dalam kasus korupsi Bupati Lampura nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada awal Mei 2020, Maya Metissa secara gamblang membeberkan aliran dana fee proyek periode 2016-2017 kepada Agung melalui orang kepercayaannya Raden Syahril.

Sedikitnya ada sekitar 97 paket pekerjaan fisik dengan nilai kurang lebih Rp19,6 miliar yang dikelola Maya. Fee proyek disetorkan ke Agung melalui Raden Syahril lewat stafnya bernama Juliansyah. Selama 2017, Maya menyetor dana fee sekitar Rp3,9 miliar ke Agung.

Tahun 2018, ada 49 proyek fisik yang dikelola Maya senilai Rp6 miliar. Nilai fee proyeknya sekitar Rp2 miliar yang diberikan ke Agung. Tahun 2019,  ada sisa nilai kontrak proyek fisik sekitar Rp4 miliar dan nilai fee yang disetorkan total sekitar Rp958 juta. Semua dana fee diberikan untuk keperluan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Pada awal tahun 2020, Maya Metissa mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Dinkes Lampur. Pengunduran diri diajukan Maya diduga terkait kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 senilai Rp32 miliar di Dinas Kesehatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Lampura.

Namun, saat itu Maya Metissa sempat menampik kabar tentang dirinya yang hendak meninggalkan jabatan yang diembannya sejak beberapa tahun terakhir karena kasus tersebut.

Ia beralasan mundur dari jabatan Kepala Dinkes Lampura karena ingin beralih sebagai pejabat fungsional dokter. Sampai akhirnya, Maya Metissa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejari Lampura di Rutan Kelas IIB Kotabumi pada Rabu (26/8).

Maya Metissa diduga kuat memotong bantuan dana BOK yang disalurkan ke puskesmas-puskesmas tahun 2017 dan 2018 senilai Rp32 miliar. Akibat perbuatan Maya tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian Rp2,1 miliar. (*)

BERITA INI SUDAH TERBIT DI SURAT KABAR HARIAN KUPAS TUNTAS EDISI CETAK (28/8/2020)

Video KUPAS TV : Subsidi Gaji Karyawan di Lampung Cair, Baru 112.525 Rekening yang Valid




Editor :