DPO Sejak 2017, Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Pagelaran
Pelaku AB alias Tompel saat diamankan pihak Polsek Pagelaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pelarian AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kec. Pugung Kab. Tanggamus yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 yang terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis menuturkan, bahwa pelaku AB als Tompel pada Sabtu (29/8/2020) 04:00 WIB dibekuk petugas pada saat sedang pulang dan berada di sebuah gubuk di pekon Rantau Tijang,Tanggamus.
“AB als Tompel kami lakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian pada Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari Pringsewu berupa 1 unit TV 32 inch merk Sharp, uang tunai 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit Reciver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah. Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 4,1 Juta,” ungkap Kapolsek, Minggu (30/8/2020).
Lanjut Kapolsek, saat melakukan pencurian pelaku AB als Tompel ini tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN als Ilin. Untuk pelaku TN als Ilin sendiri sudah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani Vonis di LP Kota Agung.
"Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AB Als Tompel kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video Kupas TV: Advokat LBH Nasional Sopian Sitepu Bantah Gelapkan Aset Satono
Berita Lainnya
-
Ketika Cemburu Nyaris Merenggut Nyawa
Rabu, 13 Mei 2026 -
Polisi Bongkar Modus Gadai Mobil Bodong di Pringsewu, Pelaku Ditangkap di Jambi
Senin, 11 Mei 2026 -
Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Pringsewu terkait Bisnis MBG
Senin, 11 Mei 2026 -
Diduga Pecah Kongsi Bisnis Dapur MBG, Anggota DPRD Pringsewu Laporkan Rekan Satu Fraksi
Kamis, 07 Mei 2026








