DPRD Bandar Lampung Dukung Adanya Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin mengatakan, pihaknya mendukung akan adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, atas perubahan Peraturan Walikota (Perwali) dengan akan menerapkan denda sebesar Rp100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Namun hal ini harus disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua mingguan kepada warga. Karena jangan sampai denda ini langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dulu. Sehingga benar-benar efektif," katanya, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (30/8/2020).
Baca juga : Denda Rp100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Suhardi: Akan Kita Sosialisasikan Lebih Dulu
Aep Saripudin juga meminta kepada Pemkot, agar kebijakan tersebut harus benar-benar serius dan aturannya juga harus ketat. Agar hal ini jangan dijadikan ladang pungli oleh oknum.
"Walaupun secara teknisnya masih dikaji oleh Pemkot. Tapi kalau penerapan dendanya sendiri bagus dan lebih efektif untuk membuat jera," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Subsidi Gaji Karyawan di Lampung Cair, Baru 112.525 Rekening yang Valid
Berita Lainnya
-
Nuzulul Qur’an di Kodam Raden Inten, Pangdam Ajak Prajurit Perkuat Iman
Selasa, 17 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Apresiasi Tim Relawan di Aceh Pasca Bencana
Selasa, 17 Maret 2026 -
Sungai Budi Group Salurkan 76.500 Paket Sembako Sambut Idul Fitri 1447 H
Selasa, 17 Maret 2026 -
Penduduk Provinsi Lampung Bertambah pada Akhir 2025, Capai 9,27 Juta Jiwa
Selasa, 17 Maret 2026








