• Jumat, 18 Juli 2025

Dua Spesialis Curanmor Warga Semaka Tanggamus Diringkus Polisi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 19.38 WIB
184

Tersangka Irwanda alias Wanda (19), saat diamankan terlebih dahulu. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23), keduanya warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, dibekuk aparat Polsek Wonosobo di backup Satreskrim Polres Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Wanda ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematangsawa pada Sabtu (29/8/2020) sekitar jam 14.00 WIB.

"Kemudian tersangka Reza Andri Hakim ditangkap atas pengembangan saat berada di rumahnya di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Minggu (30/8/2020) dinihari sekitar pukul 3.30 WIB," ungkap Iptu Juniko, Minggu (30/8/2020).

Baca juga : Buron 3 Tahun, Pelaku Curas Ditangkap Polsek Limau

Atas ditangkapnya kedua tersangka, terungkap bahwa selain mereka ternyata ada dua pelaku lain terlibat dalam pencurian sepeda motor di tempat parkir klinik praktek dr Theresia di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus pada tanggal 27 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.

Selain itu juga terungkap, tersangka Wanda melakukan pencurian di 2 TKP Kecamatan Semaka yakni di Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka mencuri sepeda Honda Supra Fit New pada tahun 2019 bersama seorang rekan satu pekonnya berinisial DK. Lalu di Pekon Kacapura, Kecamatan Semaka, Tanggamus mencuri sepeda motor honda blade pada tahun 2019.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BE 6751 ZA milik korbannya Riani Saputan (58), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)


Video KUPAS TV : DITINGGAL SHALAT, RUMAH WARGA DI SIDOHARJO HANGUS DILALAP API