Nelayan Tanggamus Resah Kapal Trawl Terlihat Beroperasi Kembali di Teluk Semaka

Sebuah Kapal Trawl yang terlihatn di perairan Teluk Semaka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Nelayan tradisional Tanggamus di kawasan perairan Teluk Semaka Kabupaten Tanggamus, kembali resah akibat kapal trawl (pukat harimau) kembali terlihat beroperasi di perairan tersebut, Senin (31/8/2020) pagi.
Satu unit kapal trawl yang diduga dari Teluk Betung Bandar Lampung tersebut terlihat oleh sejumlah nelayan yang tengah beroperasi di perairan luar Pedamaran Pekon Waynipa, Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat itu kami dalam perjalanan pulang ke TPI Kota Agung. Di perairan Pedamaran kami melihat kapal trawl sedang beroperasi. Jarak kapal kami dengan kapal trawl itu hanya sekitar 10 meteran," kata Mastang, salah seorang nelayan kepada Kupastuntas.co, Senin (31/8/2020).
Mastang yang juga Sekretaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tanggamus menuturkan, saat itu para nelayan setempat tidak berani terlalu mendekat apalagi menghalau keberadaan kapal trawl tersebut.
"Kami tidak berani mendekat apalagi menghalau, kami takut mereka menyerang kami. Lagipula kapal kami kalah besar dan kalah cepat dengan kapal trawl tersebut," kata dia.
"Secara lisan sudah kami laporkan ke Polairud Kota Agung. Soal apakah laporan kami ditindaklanjuti atau tidak, kami belum tau. Sebenarnya jika langsung dikejar pakai kapal patrloli, kesusulah kapal trawl itu," ujar Mastang.
Hendra, nelayan lain mengungkapkan, keberadaan kapal trawl ini sangat meresahkan nelayan tradisional, keresahan mereka semakin menjadi-jadi karena tidak adanya tindakan tegas terhadap operasi trawl itu. Dan itu sangat merugikan nelayan tradisional dan pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan. Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan akan terjadi gesekan antar nelayan. Untuk itu saya menghimbau agar pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan terhadap kapal trawl tersebut," katanya.
Erwin, nelayan lainnya mengatakan masih beroprasi kapal trawal membuat nelayan tradisional khawatir akan keselamatan mereka. Selain itu juga, merugikan nelayan yang menggunakan alat tangkap sederhana.
"Sekalipun sudah menjadi larangan namun, saat ini tidak ada penindakan dari kepolisian maupun penegak hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, alat tangkap trawl atau pukat harimau ini sebelumnya dilarang pada era Menteri KKP Susi Pudjiastuti melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Dilarangnya kapal trawl karena menggunakan alat tangkap pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong.
Pukat harimau ini tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil hingga dewasa, tetapi juga merusak terumbu karang yang terdapat di dasar laut hingga membuatnya hancur. (*)
Video Kupas TV: Advokat LBH Nasional Sopian Sitepu Bantah Gelapkan Aset Satono
Berita Lainnya
-
Polisi Autopsi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus
Rabu, 16 Juli 2025 -
WTP Tanggamus, Antara Angka yang Rapi dan Harapan Rakyat yang Masih Berdebu, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025 -
Nama Mantan Wabup Tanggamus A.M. Syafi’i Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS
Selasa, 15 Juli 2025