• Jumat, 18 Juli 2025

Pemuda di Kotaagung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu

Selasa, 01 September 2020 - 17.58 WIB
511

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Alek (30), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Selasa (1/9/2020).

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus,  AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana warga merasa resah karena rumah tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Informasi itu segera kami tindak-lanjuti. Lalu, Selasa (1/9/2020), kami melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB," kata AKP I Made Indra Wijaya.

Baca juga : 26 Penjahat Diringkus Selama Operasi Sikat Krakatau di Tanggamus

Selain membekuk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,36 gram, 1 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi, 3 plastik klip bekas pakai, 4 plastik klip bekas pakai, 1 unit handphone dan 1 bilah celurit.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara," terangnya.

Sementara tersangka mengaku membeli sabu-sabu dan pil ekstasi dari Kotaagung. Pelanggannya  berasal dari Kecamatan Wonosobo dan Bandar Negeri Semuong.

"Dalam seminggu, biasanya omzet saya Rp700 ribu, Kalau ekstasinya saya pakai sendiri," ujarnya. (*)


Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung