7 Napiter Huni Lapas di Provinsi Lampung
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pihak Kementerian Hukum dan HAM Lampung kembali menerima dua narapidana teroris (napiter) dari Polri. Dengan demikian, total napiter yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung sebanyak tujuh orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Farid Djunaedi, menjelaskan, beberapa lalu pihaknya telah menerima pelimpahan dua napiter.
"Ya, ada penambahan. Perlu diketahui bahwa napiter ini termasuk tindak pidana khusus," kata Farid, Rabu (2/9/2020).
Dikatakannya, para napiter terbagi di berbagai Lapas di Lampung. Untuk di Lapas Kelas IA Bandar Lampung sendiri ada empat napiter. Di Lapas Perempuan Wayhui satu orang. Lapas Kalianda satu orang dan Lapas Metro satu orang.
"Jadi totalnya saat ini tujuh orang," jelasnya.
Seluruh napiter yang telah ditahan di beberapa Lapas itu sudah inkrah putusannya. Dan seluruhnya sudah di Deradikalisasi. "Semuanya sudah NKRI. Jadi tinggal menjalani masa hukumannya saja," sebutnya.
Untuk diketahui tujuh napiter tersebut yakni, empat ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Suyata divonis 10 tahun, Burhanudin dan Wahono masing-masing divonis 3 tahun 6 bulan serta Kustowo divonis 4 tahun
Kemudian di Lapas Kelas IIA Kalianda, Dimas Adi Saputra divonis 5 tahun, Lapas Kelas IIA Metro, Sugiatno divonis 8 tahun dan Lapas Kelas IIA Perempuan, Nurhasnah divonis 6 tahun. (*)
Video KUPAS TV : Sertijab Komandan Lanal Lampung di Mako Lantamal III, Kolonel Nuryadi Gantikan Kolonel Amrul
Berita Lainnya
-
Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong Bandar Lampung, Mantan Lurah Akui Tandatangani Sporadik Tanpa Cek Lokasi
Selasa, 05 Mei 2026 -
Respon Keluhan Warga, BBWS Percepat Perbaikan Irigasi Gantung di Rawajitu
Selasa, 05 Mei 2026 -
Ceremony Pelepasan Ekspor Perdana Tepung Tapioka ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Regional 2 Panjang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026








