• Jumat, 18 Juli 2025

Miliki Sabu, Pedagang Sepatu di Pasar Gisting Ditangkap Polisi

Rabu, 02 September 2020 - 15.05 WIB
214

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang terduga penyalahguna Narkoba jenis sabu di sebuah toko sepatu di Pasar Gisting. 

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, tersangka berinisial MS alias Pakar (47), warga Pekon Tegal Binangun, Kecamatan Sumberejo. 

"Tersangka ditangkap pada Selasa (1/2/2020) sekitar pukul 08.30 WIB d Pasar Gisting," kata AKP I Made Indra, Rabu (2/8/2020).

Menurut Kasat, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika tempat tersangka sering digunakan untuk menyalahgunakan narkoba.

"Dari hasil penggeledahan di tempat tersangka didapatkan satu buah plastik klip berisikan kristal putih yang diduga sabu  0,59 gram," ujarnya.

Lanjutnya, selain Narkoba itu juga ditemukan, dua buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah alat hisap sabu/bong, dua buah korek api gas, lima buah sedotan, dua buah sumbu, satu bungkusan rokok dan dua unit handphone.

"Kini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) atau 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Dalam penuturannya, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di wilayah Kecamatan Pugung. Namun ia berdalih tidak menjual sabu dan hanya menggunakan sabu tersebut.

"Biasanya beli di wilayah Pugung seharga Rp 300 ribu untuk pakai sendiri," kata tersangka di Mapolres Tanggamus. (*)

Video KUPAS TV : Sertijab Komandan Lanal Lampung di Mako Lantamal III, Kolonel Nuryadi Gantikan Kolonel Amrul


Editor :