Polres Mesuji Amankan Dua Residivis Pelaku Curat
Kedua tersangka saat diamankan di Polres Mesuji. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Reskrim 308 Polres Mesuji berhasil menangkap Juli Sanjaya dan Meri Irawan (Residivis 363), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku warga Register 44 HTI Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Kejadian Curat tersebut pada hari Kamis (27/8/2020), di salah satu rumah warga bernama Tasrib di Desa Aji Jaya, Simpang Pematang, Mesuji.
Baca juga : KPBM Gelar Kegiatan Jemur Bonsai Guna Perkenalkan Komunitas ke Masyarakat
"Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp9,5 juta dan 2 buah handphone android jenis Oppo dan Xiami," ucap Kapolsek, Rabu (2/9/2020) malam.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban. "Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Mesuji guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pejabat Utama Polres Mesuji Diganti, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja
Selasa, 12 Mei 2026 -
Api di Tanjung Mas Jaya Mesuji: Amarah Warga, Dugaan Pencabulan dan Kiai yang Kembali
Senin, 11 Mei 2026 -
Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar, Dipicu Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pesantren
Senin, 11 Mei 2026 -
Viral, Pondok Pesantren di Mesuji Lampung Dibakar Massa
Senin, 11 Mei 2026








