Polres Mesuji Amankan Dua Residivis Pelaku Curat
Kupastuntas.co, Mesuji - Tekab 308 Polsek Simpang Pematang dan Reskrim 308 Polres Mesuji berhasil menangkap Juli Sanjaya dan Meri Irawan (Residivis 363), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku warga Register 44 HTI Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Kejadian Curat tersebut pada hari Kamis (27/8/2020), di salah satu rumah warga bernama Tasrib di Desa Aji Jaya, Simpang Pematang, Mesuji.
Baca juga : KPBM Gelar Kegiatan Jemur Bonsai Guna Perkenalkan Komunitas ke Masyarakat
"Korban mengaku kehilangan uang tunai Rp9,5 juta dan 2 buah handphone android jenis Oppo dan Xiami," ucap Kapolsek, Rabu (2/9/2020) malam.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban. "Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Mesuji guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Bilang Kata ‘ANJAY’ Bisa Dipidana? Begini Reaksi Masyarakat Lampung
Berita Lainnya
-
Innova Hantam Truk Sedang Pecah Ban di Tol Terpeka, 2 Orang Luka Berat
Sabtu, 20 April 2024 -
Bawa 18,3 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi di Mesuji
Rabu, 03 April 2024 -
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
Selasa, 30 Januari 2024