Bawaslu Akan Panggil Saksi pada Musyawarah Terbuka Gugatan Ike-Zam dengan KPU Besok

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan memanggil saksi-saksi dari pasangan calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang musyawarah terbuka besok.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, musyawarah tertutup terhadap sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan yang tadi telah berlangsung tidak ada kata mufakat.
Baca juga : Musyawarah Gugatan Ike-Zam dengan KPU Belum Ada Hasil
Hal itu lantaran masing-masing pihak masih ada yang tidak sesuai dengan yang dimohonkan maupun dari pihak termohon.
"Sehingga besok pada pukul 14.00 WIB akan melakukan musyawarah terbuka, untuk menguji atau melihat data dan fakta ketika verifikasi virtual," kata Candrawansah, Kamis (3/9/2020).
Rangkaian sengketa terhadap proses pelaksanaan pemilihan Walikota Bandar Lampung ini merupakan sudah tugas dan fungsi Bawaslu.
"Sehingga kita di dalam membuat keputusan memang bisa berlaku adil. Tidak mencederai, baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Prajurit Brigif 4 Marinir/BS Dirapid Test Massal, Termasuk Danbrigif dan Perwira Staff
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025