Kajati Lampung Perintahkan Jajaran Jalani Rapid Test
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Hefinur, menginstruksikan agar segera dilaksanakan rapid test Covid-19 massal di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rapid test terhadap seluruh pegawai di Kejaksaan Lampung dilakukan pasca Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar bersama lima orang di Kejari Pringsewu, terkonfirmasi positif covid-19.
"Sudah, pak Kajati sudah memerintahkan seluruh pegawai di tingkat Kejari untuk dirapid test," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (3/9/2020).
Dikatakan Andrie, instruksi Kajati tersebut untuk mencegah atau mendeteksi dini indikasi awal jika terpapar Covid-19.
Hingga Kamis (3/9/2020), pelayanan di Kantor Kejari Pringsewu masih ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Berapa lama waktunya, kita belum tahu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026








