Kajati Lampung Perintahkan Jajaran Jalani Rapid Test
Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Hefinur, menginstruksikan agar segera dilaksanakan rapid test Covid-19 massal di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari).
Rapid test terhadap seluruh pegawai di Kejaksaan Lampung dilakukan pasca Kepala Kejari Pringsewu, Amru Eryandi Siregar bersama lima orang di Kejari Pringsewu, terkonfirmasi positif covid-19.
"Sudah, pak Kajati sudah memerintahkan seluruh pegawai di tingkat Kejari untuk dirapid test," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (3/9/2020).
Dikatakan Andrie, instruksi Kajati tersebut untuk mencegah atau mendeteksi dini indikasi awal jika terpapar Covid-19.
Hingga Kamis (3/9/2020), pelayanan di Kantor Kejari Pringsewu masih ditutup sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Berapa lama waktunya, kita belum tahu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polres Lampung Timur Ringkus 54 Pelaku Kejahatan, Curanmor Paling Banyak
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








