KPU Pesibar Imbau Tidak Ada Arak-arakan Saat Pendaftaran Paslon Pilkada
Ketua KPU Pesibar, Marlini. Foto: Nova/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Pesisir Barat - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar), Marlini mengimbau agar tidak ada kegiatan arak-arakan dan kerumunan serta mematuhi protokol kesehatan.
Ia mengatakan penyelenggaraan pilkada memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon), mulai tanggal 4 sampai 6 September 2020.
"Pendaftaran di hari pertama dibuka dari jam 08.00 sampai 16.00, begitupun dihari kedua, kemudian di hari terakhir atau hari ke tiga dibuka jam 08.00 sampai 24.00 WIB,” jelas Marlini (Kamis 3/09/2020).
Kemudian dilanjutkan Marlini, bahwa berdasarkan konfirmasi dari LO, ke tiga paslon tersebut akan datang dihari yang sama pada hari jumat.
Tiga paslon tersebut yakni petahana Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif diusung partai Nasdem dan PAN , kemudian Pieter-Fahrurrozi yang diusung parti PDIP, Gerindra,Golkar, PKS dan juga Perindo, selanjutnya Arya Lukita Budiwan-Erlina yang diusung partai Demokrat dan PKB.
"Mengenai hasil swab diserahkan ke KPU H-1 pendaftaran sudah bisa dibawa. Atau boleh dibawa saat pemberkasan atau pendaftaran", ungkapnya.
Lebih lanjut, saat pendaftaran jumlah maksimal pendukung yang boleh dibawa paslon saat pendaftaran, untuk yang berada di dalam ruangan hanya pimpinan parpol atau gabungan parpol, Bapaslon, dan satu orang LO.
Kemudian KPU juga mengimbau agar tidak ada kegiatan arak-arakan dan kerumunan serta mematuhi protokol kesehatan. "Saat pendaftaran paslon KPU melibatkan satgas covid dan dinas kesehatan beserta puskesmas," pungkasnya (*)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









