Terkendala Legalitas Dokumen, Kepulangan Jenazah Puji Astuti Kembali Tertunda
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepulangan jenazah Puji Astuti (49) warga lingkungan 1 RT 9, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung dari Negara Malaysia kembali tertunda.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tersebut awalnya dijadwalkan tiba di kampung halaman pada (28/8/2020) namun tertunda dan dijadwalkan ulang pada (2/9/2020), namun jenazah tersebut belum sampai dikampung halaman hingga hari ini, Kamis (3/9/2020).
"Tertundanya kepulangan Puji Astuti ini karena menyangkut persoalan legalitas dokumen seperti akta kelahiran, dan KTP. Kemarin KBRI meminta akta kelahiran namun tidak punya dan coba diganti dengan KTP dan KK ahli waris" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah saat memberikan keterangan.
Selain itu, tertundanya kepulangan tersebut akibat koordinasi dengan Kedutaan Besar, pihak rumah sakit dan juga jadwal penerbangan yang membutuhkan waktu cukup lama.
"Koordinasi dengan Kedubes, Pihak RS dan Penerbangan butuh waktu. Jadi mohon untuk bersabar," harapnya.
Lanjutnya, Jenazah Puji Astuti akan diterbangkan dari Kuala Lumpur ke Indonesia pada, Jum'at (4/9/2020) esok hari pukul 16.10 WIB dan sampai di Jakarta pukul 17.30 WIB menggunakan pesawat MH 723.
"Dari Jakarta ke Lampung via ambulans bukan pesawat karena sudah kesorean biar bisa langsung dibawa kerumah duka untuk selanjutnya di kebumikan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Panen Madu Trigona, Satu Koloni Lebah Hasilnya Setengah Kilo
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








