Berkas Pasangan Calon Eva-Dedi Penuhi Syarat
Proses pemeriksaan berkas syarat pencalonan yang disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah di halaman Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (04/09/2020)/
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penuhi semua berkas persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Bandar Lampung menyatakan, pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedi Amarullah dinyatakan memenuhi syarat.
Keputusan tersebut, diputuskan oleh KPU Bandar Lampung setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian berkas yang disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung di halaman Kantor KPU setempat, Jumat (4/9/2020).
Saat pemeriksaan oleh Bawaslu Bandar Lampung, tanda-tangan yang tertera pada B1 KWK setiap partai pengusung langsung ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai pengusung.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan kesamaan identitas ketua-ketua dan sekretaris partai Kota Bandar Lampung yang ditunjuk sebagai tim pemenangan pasangan calon Eva Dwiana- Dedi Amarullah.
Diketahui pasangan calon tersebut didukung oleh tiga partai pengsung, dengan perolehan kursi sebanyak PDI P 9 kursi, NasDem 5 Kursi, dan Gerindra 7 kursi, maka ditotal sebanyak 21 kursi dan lebih batas minimal pencalonan yakni 10 kursi. (*)
Video KUPAS TV : Panen Madu Trigona, Satu Koloni Lebah Hasilnya Setengah Kilo
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








