Berkas Pasangan Calon Rycko-Johan Penuhi Syarat
Pengumuman pengesahan berkas syarat pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Rycko Menoza dan Johan Sulaiman oleh Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi, Jumat (4/9/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyatakan syarat pencalonan Rycko Menoza dan Johan Sulaiman sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi di halaman kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). "Syarat Bakal pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat," katanya.
Baca juga : Pasangan Rycko Menoza Serahkan Syarat Pencalonan ke KPU
Dedi mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam tabel yang tidak terpisahkan ke dalam berita acara.
"Pasangan calon harus melengkapi dokumen persyaratan, yakni surat pengunduran diri Calon Wakil Walikota Johan Sulaiman sebagai Anggota Legislatif," lanjutnya.
"Berita acara ditandatangi oleh ketua dan anggota KPU Bandar Lampung yang kemudian dirangkap untuk dibagikan kepada bakal pasangan calon, gabungan atau perwakilan partai politik, dan arsip KPU Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RABU GOWES DI TUGU ADIPURA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Surya Paloh Dukung NasDem Lampung Pasang Target Tiga Besar di Pemilu 2029
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025









