Berkas Pengunduran Diri Johan Sebagai Anggota Dewan Sedang Proses di Kemendagri
Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Johan Sulaiman saat ditemui usai menyerahkan syarat pencalonan di Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas syarat pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza dan Johan Sulaiman telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Namun pasangan berjargon 'Bandar Lampung Baru' tersebut harus memperbaiki dan melengkapi berkas pencalonan yakni surat pengunduran diri calon Wakil Walikota Johan Sulaiman sebagai anggota Legislatif DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga : Yuhadi Jadi Ketua Tim Pemenangan Rycko-Johan
Johan mengatakan, saat ini surat pengunduran tersebut sudah ia tandatangani, dan sedang dalam proses penyelesaian di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Membutuhkan waktu tiga puluh hari, setelah itu baru secara resminya dari Kemendagri. Tetapi dari saya pribadi sudah saya tandatangani di atas materai. Itu sudah dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja penguatannya dan pengukuhannya setelah mendapatkan surat dari Kemendagri," ungkapnya di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). (*)
Video KUPAS TV : Kebun Agrowisata Unila Resmi Dilaunching, Panen Perdana 25 Ton Melon!
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Berhasil Evakuasi Jarum Pentol dari Saluran Napas Anak Lewat Tindakan Bronkoskopi
Selasa, 13 Januari 2026 -
Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Selokan di Rajabasa Bandar Lampung
Selasa, 13 Januari 2026 -
Donald Harris Sihotang Terima Penghargaan Person of The Year dari Ephorus HKBP
Selasa, 13 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Catat Baru 30 Persen Dapur SPPG Kantongi SLHS
Selasa, 13 Januari 2026









