Berkas Pengunduran Diri Johan Sebagai Anggota Dewan Sedang Proses di Kemendagri
Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Johan Sulaiman saat ditemui usai menyerahkan syarat pencalonan di Kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Berkas syarat pencalonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Rycko Menoza dan Johan Sulaiman telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.
Namun pasangan berjargon 'Bandar Lampung Baru' tersebut harus memperbaiki dan melengkapi berkas pencalonan yakni surat pengunduran diri calon Wakil Walikota Johan Sulaiman sebagai anggota Legislatif DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga : Yuhadi Jadi Ketua Tim Pemenangan Rycko-Johan
Johan mengatakan, saat ini surat pengunduran tersebut sudah ia tandatangani, dan sedang dalam proses penyelesaian di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Membutuhkan waktu tiga puluh hari, setelah itu baru secara resminya dari Kemendagri. Tetapi dari saya pribadi sudah saya tandatangani di atas materai. Itu sudah dinyatakan memenuhi syarat, hanya saja penguatannya dan pengukuhannya setelah mendapatkan surat dari Kemendagri," ungkapnya di kantor KPU Bandar Lampung, Jumat (4/9/2020). (*)
Video KUPAS TV : Kebun Agrowisata Unila Resmi Dilaunching, Panen Perdana 25 Ton Melon!
Berita Lainnya
-
Kostiana: DPRD Lampung Akan Kawal Aspirasi Mahasiswa dan Awasi MBG
Senin, 29 Juni 2026 -
Yuhadi Bidik Kursi DPR RI, Pastikan Tak Maju Lagi di DPRD Bandar Lampung
Senin, 29 Juni 2026 -
Kampus Berdampak, Dosen Teknik Elektro Teknokrat Jadi Juri LKS, Cetak Talenta Elektronika Lampung Menuju Nasional
Senin, 29 Juni 2026 -
Wagub Lampung Jihan Nurlela Temui Massa Aksi, Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa
Senin, 29 Juni 2026








